JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalsel memastikan telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal dalam sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal. Namun, setelah tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), persoalan belum mencapai kesepakatan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Rais Ruhayat, menghadirkan kedua pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung.
Warga menyatakan lahan tersebut merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah milik Harun, sementara pihak perusahaan mengklaim lahan sah sebagai aset perusahaan.
Hingga mediasi ketiga, perusahaan belum bersedia menunjukkan bukti pembayaran maupun dokumen kepemilikan kepada DPRD dengan alasan prosedur internal dan hanya akan dibuka di persidangan.
Komisi I menilai kurangnya keterbukaan informasi menghambat upaya musyawarah dan pencarian solusi non-litigasi. Karena tidak tercapai kesepakatan dan masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, Komisi I merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegas Rais di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026). (YUN)














