Komisi II Desak Pemerintah Keluarkan Pergub Pembakaran Lahan Terbatas

Imam suprastowo, Ketua komisi II DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mendesak pemerintah propinsi untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembakaran lahan secara terbatas.

Pergub ini dimaksudkan untuk membuat payung hukum kepada petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama tungro agar tidak terjadi lagi kegagalan panen.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“ Kita mendesak agar pemerintah mengelurkan Pergub pembakaran lahan secara terbatas karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam Propemperdanya,” ujar Imam Suprastowo di ruang kerjanya Banjarmasin, kemarin.

Politisi PDIP Kalsel ini menjelaskan peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dan malah perdanya pun sudah ada.Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran lahan gambut.

Hal tersebut selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan oleh para petani.Mereka banyak mengeluhkan tentang hasil pertanian yang tidak maksimal diakibatkan oleh berbagai hama-hama tumbuhan.

“Artinya petani diperbolehkan membakar lahan pertanian ,” tambahnya.

Dalam APBD Perubahan pun DPRD Kalsel meminta supaya masalah pertanian ini ditambah anggarannya, terutama dalam bidang pupuk yang dinilai bisa meningkatkan produksi pertanian,tutupnya.

(YUNN)

 

[feed_them_social cpt_id=57496]