Kunci Kesepakatan, Usulan Regulasi Pengawasan Pertambangan akan Dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat

FGD tahap 3 PTUPT UNISKA Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Untuk ketiga kalinya, Tim Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin, melaksanakan diskusi kelompok terpumpun, dalam rangka melahirkan regulasi terkait pengawasan pertambangan di daerah.  

Ketua Tim PTUPT Uniska MAB, Dr. Nurul Listiyani menjelaskan, di pertemuan tahap tiga ini, pihaknya ingin menyepakati lima poin utama, hasil pembahasan pada diskusi tahap 1 dan 2 beberapa waktu lalu.

“Berkaitan dengan pendefinisian pengawasan, komitmen pengawasan yang berasal dari pemerintah, pelaku tambang dan unsur masyarakat, pengawasan yang bersinergi, artinya perlu ada koordinasi pada saat pengawasan dan pentingnya harmonisasi kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan,” ungkap Dr. Nurul Listiyani kepada jurnalkalimantan.com, selepas membuka acara di Hotel G’ Sign, Rabu (14/10/2020).

Dirinya melanjutkan, poin penting tersebut diharapkan bisa dikunci, sehingga dapat diajukan dan menjadi masukan bagi pihak legistaif, untuk pembuatan peraturan daerah (perda) inisiatif yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan hidup.

“Setelah ini akan kita konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan kebijakan, kemudian selanjutnya akan kita uji publikkan dari hasil konsultasi tersebut,” tandas Nurul Listiyani.

Editor : Ahmad MT