JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan, di kawasan Banjarmasin Selatan.
Pria tersebut berinisial I, yang diamankan setelah diduga mencabuli kedua anak kandungnya.
Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian memaparkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga melalui layanan pengaduan 110, terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan menindaklanjuti laporan tersebut, dan ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah pengumpulan bahan dan keterangan, serta dilakukannya pemeriksaan terhadap korban, dugaan pun mengarah kepada si terlapor.
“Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang dalam acara peringatan meninggalnya istri terlapor,” ujar Kasat Reskrim, Senin (8/5) sore.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ternyata ia mengakui telah menyetubuhi dua korban tersebut.
“Untuk korban pertama itu disetubuhi sejak 2015, sedangkan korban berikutnya disetubuhi sejak 2021,” ungkap Kompol Thomas.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan, untuk motifnya, lantaran terduga pelaku tidak ingin menikah lagi.
“Jadi, pelaku menganggap lebih baik nafsunya disalurkan kepada anak kandungnya,” beber Kompol Thomas.
“Pelaku sudah sering melakukan aksi keji tersebut, baik itu di rumahnya, maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Kasat menjelaskan, tersangka melakukan aksinya itu dengan cara membujuk akan dibelikan ponsel dan juga sepeda motor.
“Apabila korban menolak, maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah,” jelas Kompol Thomas.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Adt/Achmad MT)














