Lima Kepala Desa Diganti Antarwaktu, Mujiyat Minta Adminstrasi Desa Transparan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S.Sn., M.Pd. melantik 5 kepala desa pengganti antarwaktu (PAW), dan meminta semuanya bekerja sungguh-sungguh untuk memakmurkan daerahnya masing-masing.

Kepala desa yang baru dilantik ini berasal dari tiga desa di Kecamatan Tamban, yaitu Desa Jelapat 1, Purwosari II, dan Sekata Baru. Kemudian dua desa di Kecamatan Anjir Pasar, yakni Andaman II dan Anjir Seberang Pasar 1.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Pelantikan disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Moch. Aziz, serta dihadiri Camat Tamban dan Anjir Pasar, perwakilan instansi terkait, dan para tokoh masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Camat Tamban, Senin (28/8/2023).

Dalam arahannya, Mujiyat menyampaikan, bahwa pambakal adalah harapan masyarakat desa sebagai tonggak di dalam pemerintahan, pembangunan, dan sosial untuk lebih baik dan lebih maju.

“Harapan saya kepada kades terpilih untuk bangun kekuatan bersama sehingga saling bantu dan masing-masing memberikan yang terbaik untuk desanya,” jelasnya.

Kepala desa baru yang akan menjabat sekitar empat tahun ini, juga diminta Pj Bupati untuk turut menyukseskan Pemilu 2024.

“Pambakal adalah tulang pungung untuk menyukseskan pilpres, pileg, pilgub, dan pilbub, agar pesta demokrasi diwarnai dengan kegembiraan, karena hasil pilihan dari hati nurani rakyat,” sebutnya.

Selain itu, Mujiyat juga meminta kepada para kades baru untuk mempelajari tugas dan fungsi sebagai abdi pemerintah dan masyarakat, karena ada sistem administrasi dan keuangan desa.

“Dalam segala hal, terlebih keuangan harus dikelola transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian, para kades baru ini juga diminta Pj Bupati harus mampu menyelesaikan permasalahan desa termasuk pemetaan wilayah, pengukuran lahan atau tanah, guna menghindari permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Kades diharapkan dapat berkoordinasi dan konsultasi kepada pemerintah dan kecamatan, agar terhindar dari kesalahan, dan mewujudkan tata kelola desa yang baik,” pungkas Mujiyat.

(Alibana)

[feed_them_social cpt_id=57496]