Kalsel  

Masih Berproses, Pembentukan Gambut Raya Dilanjutkan lagi 2021

Gambut Raya
Gusti Abidinsyah, Anggota Komisi III DPRD kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Wacana pemekaran Kabupaten Banjar yang memiliki 20 kecamatan, terus mengemuka dan beproses.

Salah satunya lewat pembentukan kepanitiaan Kabupaten Gambut Raya, seperti yang disuarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , dari daerah pemilihan Kabupaten Banjar, Gusti Abidinsyah.

“Berkaca dari penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel yang sudah mencapai 80%, Gambut Raya memang layak dijadikan kabupaten baru,” ujarnya di Gedung DPRD Kalsel, belum lama tadi.

Rencananya pada 2021, penelitian tersebut akan dilanjutkan, sambil membenahi persyaratan administrasi untuk kelayakan pembuatan sebuah kabupaten.

“Proses pengurusan Gambut Raya tetap berjalan, sambil menunggu pemerintah pusat membuka peluang untuk memekarkan sebuah daerah. Kalau ada peluang, Gambut Raya sudah siap dalam segala hal,” jelas Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel ini.

Pembentukan Gambut Raya ini, juga tidak terlepas dari persetujuan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Adapun kelayakan pembentukan sebuah kabupaten, harus memiliki beberapa persyaratan, diantaranya, minimal mempunyai 7 kecamatan, mempunyai pendapatan sendiri, jumlah penduduk yang cukup, serta infrastruktur yang mudah diakses.

“Jangan sampai ketika terjadi pemekaran, kabupaten induk yang ditinggalkan tidak bisa hidup kembali, itu juga menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan,” tambah Gusti Abidinsyah.

Melihat aspek di atas, pihaknya berharap, kabupaten yang ditinggalkan nantinya bisa tetap berkembang, dan kabupaten yang baru bisa hidup mandiri.

Editor : Ahmad MT