JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Irjenpol Andi Rian R. Djajadi kepada para awak media, saat kunjungan kerja ke Mapolresta Banjarmasin, Selasa (27/12/2022).
“Sesuai dengan undang-undangnya, sepanjang itu resmi, boleh. Tapi kalau yang tidak resmi ini yang nantinya kita liat penyalurnya siapa,” ujar Kapolda.
Adapun yang akan dikenakan sanksi adalah mengedarkan tanpa izin.
Terkait masalah wisata atau liburan, khususnya di penghujung tahun ini, pihaknya tidak dapat melarang masyarakat untuk berkegiatan atau pun berwisata.
Terlebih lagi untuk wisata yang ada di Kota Banjarmasin dan sekitarnya tidak ada wisata perairan (pantai) seperti halnya di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut.
“Kalau di sini yang paling utama adalah kita menghindari konvoi atau pawai dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” papar Irjenpol Andi Rian.
Sementara untuk pengawasan saat momen Tahun Baru di Kalsel, Kapolda membeberkan, kalau pihaknya sudah mendirikan 21 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan.
“Untuk personel yang kita libatkan kurang lebih sebanyak 2.100 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan juga pihak kesehatan,” beber Kapolda.
“Selain itu, di titik-titik rawan, seperti lokasi longsor yang ada di Satui, juga akan kita dirikan pos, untuk mengatur dan membantu lalu lintas di sana,” tambahnya.
Dalam menyambut malam pergantian tahun, Kapolda mengimbau, agar masyarakat Kalsel dapat menjalaninya dengan hikmat, dan dapat menghindari segala macam kegiatan yang tidak positif.
“Alangkah lebih baiknya kita jalani dengan berdoa dan bertafakur. Mudah-mudahan di Tahun 2023 bisa lebih baik untuk kita semua, khususnya di Kalsel,” pungkasnya.
(Adt)