Merger SKPD, Bang Dhin Harapkan Pemprov Kalsel Kerja Optimal

Muhammad Syaripuddin,Wakil Ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana merger Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera teralisasi.

Hal itu berdasarkan pada Raperda Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menilai Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kalsel ini merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan melalui kebijakan perampingan Perangkat Daerah

Dengan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan beberapa perangkat daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya. 

”Dapat kita pahami bersama bahwa penataan kelembagaan Perangkat Daerah penting untuk disesuaikan dan ditinjau dari sejumlah aspek baik perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM, dan aturan lainnya.”jelas politisi PDIP Kalsel tersebut.

Selain itu, dirinya menekankan ketika wacana penataan kelembagaan ini terealisasi. Pemprov kalsel diminta untuk melakukan akeselerasi, optimalisasi, dan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana upaya Pemprov Kalsel dalam melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Keberadaan BRIDA menurutnya sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.

”Badan Riset dan Inovasi Daerah ini hadir melalui amanat Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah. Maka penting suatu daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi,” tutupnya.

Adapun 9 perangkat daerah yang berubah type, digabungkan, dan berubah nama diantaranya Sekretariat DPRD Kalsel, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana, Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah.

(Yunn)