MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Suasana sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa malam  (06/10/2026) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa).

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam pertimbangan hukum MK terkait permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden.

‎<!–nextpage–>

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Meski demikian, MK tetap memeriksa permohonan tersebut. Hal ini mengacu pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, MK juga menelaah dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 karena dinilai tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Namun, dari sisi kedudukan hukum, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. MK juga menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para Pemohon, tidak terpenuhinya syarat tersebut seharusnya berdampak pada keabsahan pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden. (lap/adh/ff)