JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria berinisial RD (38) berhasil ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (2/8/2024) lalu, sekitar pukul 04.30 WITA.
Ironisnya, RD mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengungkapkan jika aksi ini berawal ketika korban, Nur Hilda (30), baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.
“Korban yang sedang istirahat di dalam rumah kemudian dibanggunkkan oleh keluarganya sekitar pukul 06.30 WITA dan memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Korban kemudian melakukan upaya pencarian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tapi hasilnya nihil dan melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Hingga pada Sabtu (3/8/2024) malam sekitar pukul 21.00 WITA, Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan menerima informasi mengenai posisi seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku curanmor.
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat.
“RD berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, RD mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penyimpanan sepeda motor curian tersebut di Komplek Uka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat ini, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor matic warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JMB112PK120824, Nomor Mesin JMB1E1120722, dan Nomor Polisi 3122 CQ.
“Satu lembar STNK, Fotokopi BPKB dan satu kunci duplikat,” ujarnya.
Kini, pelaku RD telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (API/Viz)