Nekat ! Mantan Karyawan Bongkar Bangunan Gudang & Gasak Isinya, Pelaku Diringkus Polisi

Pembongkaran Gudang di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Personel Polsek Banjarmasin Barat, berhasil meringkus pelaku pembobolan gudang berserta isinya. Saat berada di persembunyiannya di Jalan Prona II Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5/2021) Silam.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku telah berhasil kita ringkus,” ucapnya saat dihubungi jurnalkalimantan.com, Senin (31/5/2021) malam.

Mantan Kasat Lantas Polres Banjar ini juga menjelaskan, identitas pelaku tersebut yakni HE (39) warga Jalan Belitung Darat, Gg Inayah Rt 38, Banjarmasin Barat Ini melakukan aksinya di Jalan Jafri Zam zam Kompleks, Grawiratama, Rt 33, Banjarmasin Barat.

“Dalam aksinya pelaku HE ini membokar bangunan tersebut, terus isinya dia angkut, dan dijual kepada pembeli. Warga sekitar tentu tidak curiga, karena dia juga mantan karyawan dari korban,” bebernya.

Masih dalam keterangan Kapolsek, pelaku dalam melakukan aksinya, mengaku kepada warga dan RT setempat telah membeli bangunan tersebut dari pemilik lamanya.

Aksi HE tersebut, ia lancarkan sejak 17 Maret hingga 18 Mei 2021.

” Barang-barang yang ada di dalam bangunan itu dia tawarkan ke orang-orang, jika ada peminatnya, maka akan langsung dijual, ” katanya

“Korban sendiri memang jarang menjenguk bangunan tersebut, pas ke sana, kaget kok bangunannya sudah lenyap, dari keterangan warga, diketahui bahwa itu adalah perbuatan tersangka, ” sambung Kapolsek.

Sementara bangunan tersebut, digunakan H Aftahudin untuk menyimpan perabot pernikahan seperti properti pelaminan dan sejenisnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana hukuman yang dijatuhi adalah maksimal 7 tahun. Kerugian yang ditanggung korban pun ditaksir sekitar Rp 350 Juta,” pungkasnya.

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian