JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja guna memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kalimantan Selatan.
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kalsel, Rabu (9/7/2025), dan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai mitra kerja legislatif dalam penyusunan regulasi ini.
Dalam keterangannya, H. Rais Ruhayat menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat dan jelas dalam pemberdayaan Ormas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Harapan kita, Raperda ini akan menjadi pijakan hukum yang jelas bagi Ormas di Kalimantan Selatan untuk bisa berperan aktif dalam proses pembangunan. Ormas perlu diberi ruang dan dukungan agar mampu bersinergi dengan pemerintah demi kemajuan Banua,” ujar politisi yang dikenal vokal dalam isu pemberdayaan masyarakat ini.
Lebih lanjut, Rais menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini juga mempertimbangkan aspek pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hukum terhadap keberadaan Ormas. Dengan begitu, diharapkan dapat menciptakan iklim organisasi yang sehat, produktif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Raperda ini tidak hanya mengatur soal pemberdayaan, tetapi juga bagaimana pembinaan dan pengelolaan Ormas dilakukan secara terstruktur. Pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi kegiatan Ormas, sehingga tidak tumpang tindih dan lebih efektif,” tambahnya.
DPRD Kalsel menargetkan Raperda ini dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda agar dapat segera diterapkan. Penyusunan regulasi ini juga dinilai sejalan dengan visi daerah dalam memperkuat peran masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Semakin kuat Ormas, semakin kuat pula peran masyarakat dalam pembangunan. Kita ingin partisipasi publik lebih luas dan terarah, serta mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” tutup Rais.(YUN)