Pansus II DPRD Kalsel Dorong Regulasi Ketahanan Pangan Lewat Raperda Baru

H Jahrian pimpin pansus ketahanan pangan di DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan.

Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat guna menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan aspek vital dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Ketahanan pangan ini adalah inti, bahkan menyangkut kelanjutan hidup orang banyak. Ini adalah hak hidup masyarakat,” tegas H. Jahrian di DPRD Kalsel, belum lama tadi.

Ia juga menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, H. Jahrian menyampaikan bahwa salah satu aspek krusial dalam raperda ini adalah kejelasan aturan hukum. Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah, sektor swasta, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

“Karena itu, undang-undang pangan ini kami harapkan bisa menggabungkan dua aspek sekaligus, yakni ketahanan pangan dan perlindungan terhadap pelaku industri maupun produsen pangan,” ujarnya.(YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]