Pansus SOPD Menunggu Fasilitasi Dari Kemendagri

Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Hasanuddin Murad, Ketua Pansus SOPD DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merombak Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) jajaran pemerintah provinsi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SOPD Kalsel , Hasanuddin Murad menyatakan pembahasan Raperda itu sudah rampung dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Sebelumnya kita tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, Raperda tentang SOPD Kalsel tersebut segera kita sahkan,” ujarnya.

Perombakan Raperda SOPD Kalsel itu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law serta peraturan pelaksanaannya yang baru keluar terutama yang berhubungan ketentuan bahwa tiap provinsi harus ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).

“Oleh karenanya kita harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan diatasnya,” tuturnya.

Pembahasan dan perombakan Raperda SOPD tersebut sebaiknya yang memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat.

Mengingat persoalan perombakan Raperda tersebut, maka sebaiknya pula Penjabat Gubernur Kalsel mengirimkan surat kepada DPRD provinsi terkait memasukkannya item tentang BRID tersebut , pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]