JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka), datang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, kemarin.
Koordinator Aliansi, Supiannor mengatakan, kedatangan pihaknya ini dalam rangka silaturahmi dan menyampaikan persoalan regulasi yang belum dibuat tentang buruh sawit.
“Perlindungan terhadap buruh sawit itu sangat minim, dikarenakan aturannya yang belum ada,” ujarnya, usai rapat kordinasi dengan Komisi IV DPRD Kalsel.
Dijelaskannya, berkaca dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020, masih terdapat aturan yang bersifat umum terkait buruh sawit. Sedangkan untuk buruh migas maupun buruh tambang, sudah memiliki aturan tersendiri.
“Aturan khusus untuk buruh sawit saat ini belum ada. Padahal produksi sawit di daerah ini telah menyumbangkan 10% lebih untuk pemasukan APBN,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan akan adanya regulasi yang sesuai, guna menjamin keberlangsungan kehidupan para buruh sawit.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifuddin mengatakan, kedatangan buruh sawit ini sejalan dengan rencana pihaknya, yang akan merevisi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
“Dengan disahkannya Omnibus _Law_ UU Cipta Kerja, tentunya akan ada penyesuaian untuk daerah kita, dan melibatkan pihak terkait,” jelasnya.
Adapun penyesuaian tersebut akan melindungi para buruh dalam melakukan pekerjaan di Bumi Lambung Mangkurat.
Selain itu, dalam revisi perda ini, akan lebih memperhatikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai honorer dan guru honorer. Tidak hanya untuk provinsi saja, akan tetapi di tingkat daerah juga diminta menerapkannya.
“Apabila habis kontrak atau penghentian kerja, mereka dapat pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT














