JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial ER (54), pedagang, warga Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil.
Kejadian tersebut terungkap karena adanya laporan dari ibu korban, yakni FR (36), serta viral di media sosial setelah diunggah oleh Wakil Wali Hj. Ananda.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban ingin menumpang Wi-Fi di rumah ER, sekira September 2024.
Saat ER bertemu dengan korban, ia mengajak masuk ke dalam rumah, namun korban menolak ajakan tersebut.
“Tetapi di situ pelaku langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” papar Kasat, Ahad (6/7/2025).
“Korban sempat meronta dan melawan, namun tidak berdaya melawan kekuatan pelaku,” tambahnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, kata Kompol Eru, terduga pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban, atau pelaku akan bunuh diri apabila korban memberitahukan kejadian tersebut ke orang tua korban,” kata Kasat.
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut tidak hanya sekali dilakukan oleh ER, namun berlanjut hingga Maret 2025.
“Total ada 10 kali pelaku menyetubuhi, 9 kali di rumah pelaku, dan satu kalinya lagi di rumah korban, di saat korban hanya sendiri di rumahnya,” ungkap Kompol Eru.
“Semua itu dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, agar diproses secara hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (4/7) sore.
Selanjutnya, ER diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ER diancam dengan Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
(Api/Achmad M)