Pelaku Pemalakan di Depan PAM Bandarmasih Diamankan Aparat

Pelaku dan barang bukti yang diamankan (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku tersebut berinisial H (40), warga Jalan Banua Anyar Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, karena diduga memalak di Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kantor PAM Bandarmasih, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang ada di TKP. Kemudian, pelaku datang dan mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang kepada korban.

“Korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada,” papar Kasat Reskrim, Jumat (10/5).

Lantas H yang melihat korban sedang memegang ponsel pun langsung mengambil ponsel tersebut.

“Pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut,” ujar Kompol Thomas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.

Menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas di TKP, hingga akhirnya identitas terduga pelaku terungkap, dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (8/5) sekitar pukul 21.34 Wita saat berada di kediamannya. Dari tangan pelaku kita juga turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan kumpang berwarna kuning,” lanjut Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia nekat mencuri ponsel korban karena saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak, maka ia mengambil handphone korban,” beber Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kompol Thomas juga mengucapkan, bahwa terduga pelaku tersebut sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam, dan pencurian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Adt)