Pemda Diminta Segera Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Individu/KPM Terdampak Covid -19

Bansos Covid-19
Ramadhan Paman Birin
Ramadhan Pemko BJM
Ramadhan Rosehan
Ramadhan DPRD Banjarmasin
Ramadhan Rusbandi
Ramadhan-Irwansyah-1-100x100
Ramadhan DPRD Batola
Eid mubarak islamic festival social media post template
Ramadhan Ahmad Jaki
Ramadhan Jurnal Kotak
previous arrow
next arrow

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar menghadiri sosialisasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial, Senin (26/7/2021) secara virtual dari Command Center Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pemerintah daerah

harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), guna memberikan bantuan sosial bagi individu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Disampaikanya, Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan Aparatur Pengawas Inteenal Pemerintah (APIP) Daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

(om/jk)