JURNALKALIMANTAN.COM, KAPUAS – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027, ditegaskan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal itu disampaikan Bupati Wiyatno dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Selasa (31/3/2026).
Selain RPJMD, seluruh rumusan program dan kegiatan, juga diminta tidak keluar dari tujuan serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan perangkat daerah (renja).
“Agar pembangunan berjalan terarah dan konsisten,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, penyusunan RKPD juga telah mengakomodasi berbagai masukan, mulai dari hasil Musrenbang kecamatan, forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah, hingga aspirasi DPRD.
Menurut Wiyatno, Musrenbang menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dan memastikan program prioritas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menyusun perencanaan yang terintegrasi. Bupati menekankan, setiap program harus mampu menjawab persoalan dan tantangan pembangunan di daerah.
“Sinkronisasi antara program daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat juga menjadi hal penting, agar pembangunan berjalan selaras dan saling mendukung. Dengan demikian, target pembangunan dapat dicapai secara optimal,” tuturnya.
Tak hanya itu, penentuan skala prioritas dinilai krusial mengingat keterbatasan anggaran. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta lebih selektif dalam merumuskan program, dengan mengutamakan kegiatan yang memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Kapuas.
“Perencanaan yang disusun harus berkualitas, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Bupati.
(Ded/Ahmad M)














