Pemkab Barito Kuala Evaluasi Program PADU SERASI untuk Penyelesaian Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi

Sekda Batola saat menyampaikan sambutan. (Foto : Ben)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan Rapat Evaluasi MoU Program PADU SERASI (Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi) di Aula Bahalap, Selasa (20/5/25).

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, serta sejumlah Kepala dinas terkait.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Akhdiyat Sabari, menjelaskan bahwa program PADU SERASI merupakan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Pengadilan Negeri Marabahan.

Tujuannya adalah menyelesaikan permasalahan balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi, terutama ketika pemilik sebelumnya tidak diketahui.

“Pada 2024, pelaksanaan program difokuskan di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, dengan total 44 perkara yang telah diproses melalui penetapan pengadilan dan dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan,” jelas Akhdiyat.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekda, ditegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama menyelesaikan persoalan tanah eks transmigrasi secara bertahap dan terintegrasi.

“Kita telah menghadirkan solusi hukum dan pelayanan terpadu. Namun, seperti program strategis lainnya, perlu evaluasi menyeluruh agar semakin tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Barito Kuala berharap sinergi ini dapat meningkatkan kepastian hukum, mempercepat investasi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, khususnya di desa eks transmigrasi.

“Evaluasi ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan pelayanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Barito Kuala,” pungkasnya.

(Ali/Ben)