JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan Standar Pelayanan Publik di Auditorium Bupati HST, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini diadakan sebagai sarana menjaring masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, agar pelayanan Dinas PUPR ke depan semakin cepat, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Daerah HST, Muhammad Yani menegaskan pentingnya legalitas formal dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, akuntabel, serta tidak bergantung pada individu tertentu.
“Kita harus meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan komunikasi personal, seperti menelepon pejabat. Dengan adanya SOP dan standar pelayanan, semua proses akan lebih transparan, terdokumentasi, dan konsisten,” jelasnya.
Yani juga menambahkan, sejak tahun lalu, Pemkab HST telah melakukan pembenahan internal dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR.
“UPT ini bertugas menangani pengelolaan jalan dan jembatan, sungai dan drainase, pengolahan air limbah, hingga peralatan berat,” tambahnya.
Sekda mengungkapkan pembentukan UPT dimaksudkan untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak, tersumbat, atau dalam kondisi darurat, tanpa harus menunggu mekanisme penganggaran reguler yang memakan waktu.
“Dengan adanya forum ini, diharapkan pelayanan publik di bidang infrastruktur di Kabupaten HST semakin berkualitas, terukur, dan sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.
(Rz)