JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi meluncurkan Strategi Informasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial, Kamis (2/10/2025), di Ballroom Hotel Grand Surya. Kegiatan ini melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) “Kotabaru Mendengar” serta penanggung jawab informasi dan komunikasi (PIC) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Peluncuran strategi ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola isu publik di era digital. Tujuannya memperkuat koordinasi penyampaian informasi, meningkatkan transparansi, sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, khususnya melalui media sosial.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dituntut hadir secara aktif, responsif, dan transparan di ruang digital.
“Pemerintah tidak bisa lagi hanya menyampaikan informasi satu arah. Melalui strategi ini, Pemkab berkomitmen meningkatkan kualitas komunikasi publik berbasis data, menyediakan kanal resmi yang terpercaya, serta menanggapi isu secara cepat dan bijak,” ujarnya.
Bupati menambahkan, akun resmi media sosial Pemkab Kotabaru harus menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan masyarakat. “Mari kita jadikan media sosial sebagai sarana memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani,” tegasnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin, menyebutkan strategi ini merupakan tindak lanjut dari regulasi daerah serta pembentukan TRC. “Langkah ini memastikan penyampaian informasi publik berlangsung efektif, cepat, dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” jelasnya.
Acara peluncuran turut dihadiri Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Maulana Achmadi, Eksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel Chairun Ni’mah, Asisten Sekda, Kepala Diskominfo Kotabaru beserta jajaran, camat, pimpinan SKPD, serta tim administrasi, monitoring, evaluasi, dan TRC.
Diskominfo Kotabaru melalui TRC “Kotabaru Mendengar” mendapat peran penting dalam strategi ini, di antaranya:
1. Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
2. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan dengan SKPD terkait.
3. Menyampaikan hasil tindak lanjut laporan secara resmi.
4. Melakukan kajian awal isu strategis yang perlu perhatian pimpinan daerah.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan isu secara transparan lewat akun resmi pemerintah.
Dengan fungsi responsif, koordinatif, informatif, monitoring & evaluasi, serta membangun kepercayaan publik, TRC “Kotabaru Mendengar” diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan isu publik.
Melalui strategi ini, Pemkab Kotabaru optimistis komunikasi publik berbasis media sosial akan lebih modern, adaptif, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
(Eca)