Pemkab Tanbu Bakal Sanksi Tegas ASN dan Non ASN Telat Ngantor

Sangsi Asn Tanah Bumbu
Pj. Sekda Tanah Bumbu, DR H Ambo Sakka saat melakukan sidak.(Foto: Heru Setiawan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sanksi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanah Bumbu akan dipertegas. Ketegasan sanksi ini, mulai dari mutasi terhadap ASN, hingga pemberhentian bagi non ASN.

Hal itu, dikemukakan PJ. Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, DR. H Ambo Sakka seusai melakukan evaluasi bersama dengan para Kepala Bagian Umum (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubag), dan lainnya di ruang kerjanya, Jumat (30/4/2021).

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Tingkat kehadiran sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu, mulai Senin mendatang, akan diberlakukan absen manual,” jelasnya.

Baca Juga : Kantor Bupati Tanbu Sepi, Puluhan Pegawai Kaget di Sidak Hingga Diperingatkan

Mekanisme absen, nantinya akan ditutup pada pukul 08.00 Wita. Sehingga, apabila
pada masa evaluasi 1 minggu kedepan, pimpinan menemukan staf tidak disiplin, dan tidak taat aturan, maka akan segera ditindak.

“Apabila statusnya ASN maka akan dimutasi, sedangkan dengan non ASN sesuai aturan kesepakatan, tidak dapat dimutasi tetapi akan langsung diberhentikan,” bebernya.

Dikatakan, dari hasil evaluasi ini juga akan ada pemberlakukan kembali pengajian rutin, seperti salat dhuha, zikir, dan tadarus di mushola kantor, seperti era zamannya Bupati Pertama yang saat ini kembali dipimpin dr HM Zairullah Azhar.

“Mengenai jadwal pengajian dan lainnya, nanti akan menyusul,” timpalnya

Reporter : Daniel Setiawan
Editor     : Rian

[feed_them_social cpt_id=57496]