JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam upaya melindungi warga miskin, berkaitan dengan kebutuhan Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memperketat pengawasan pangkalan dan agen, jika pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias Nakal, maka akan segera di berikan sanksi.
” Kita tindak bersama-sama dan kita berikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian LPG 3.Kg di wilayah kota Banjarmasin, ” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Banjarmasin, Doyo Pudjadi saat gelaran Sosialisasi Proses Distribusi BBM dan LPG di Kalsel di Hotel Mercure Banjarmasin selasa (16/02/2021).

Menurut Doyo sapaan karibnya, kosongnya pasokan Gas LPG 3.Kg yang terjadi di Banjarmasin, membuat harga gas melon tersebut mengalami lonjakan harga hingga dikisaran Rp 50.000,
” Tindakan tegas harus diberlakukan, dalam upaya memutus mata rantai penyebab melonjaknya harga LPG ditengah masyarakat, apalagi LPG 3 Kg hanya untuk warga miskin, ” papar Doyo.
Menurutnya berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, ditemukan beberapa pangkalan LPG di banjarmasin mendapatkan pasokan berlebih, namun data warga miskinnya sangat sedikit sebaliknya ada pangkalan mendapatkan kuota sedikit dengan jumlah warga miskin lebih banyak.
” Jatah pangkalan harus disesuaikan dengan warga miskin didaerah tersebut, karena LPG 3 Kg diperuntukan buat warga miskin, ” imbuhnya.
Mengatasi agar pendistribusian tepat sasaran, Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan kartu kendali LPG 3 Kg untuk warga miskin penerima gas bersubsidi tersebut, dari data kartu kendali telah dibagikan kepada 36.654 kepala keluarga miskin dan 627 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) Drestanto Nandiwardhana berharap pada April 2021 mendatang, sebaiknya kartu kendali LPG 3 Kg juga di cantumkan nama penerimanya dan pangkalan tempat mengambilnya, agar mudah melakukan deteksi sekaligus pengawasannya.
” Kartu kendali ini akan diterapkan di Kabupaten Tabalong dan Tanah Laut, ” kata Drestanto.
Dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg, Pertamina telah melakukan tindakan tegas bagi pangkalan yang membandel, dari September-Desember 2020 sudah ada 32 pangkalan yang mendapatkan sanksi.
” Sanksinya mulai skorsing, penghentian pengiriman LPG selama 1 bulan dan ada yang diputus kerjasamanya seperti di Banjarmasin dan Banjarbaru, ” katanya.
Untuk itu, ia mengajak warga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg, kalau ditemukan penyelewengan sebaiknya melapor ke Call Centre 135.
” Laporan dari warga akan kita lakukan investigasi untuk mencari fakta di lapangan, apakah benar melanggar atau tidak, dan jika benar akan langsung kita tindak tegas, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan (Kalsel) H.Saibani menambahkan pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada anggotanya di pangkalan, jika ada pelanggaran langsung dikenakan sanksi.














