Pemprov Kalsel Kembali Hadirkan Program Relaksasi Pajak Hingga 21 Desember 2021

Keringanan Pajak Kendaraan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi masyarakat di Banua datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021, Pemerintah Provinsi Kalsel kembali memberikan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB, pembebasan tunggakan PKB Progresif serta pembebasan pokok sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2021.

Kebijakan ini sendiri akan dimulai pada 21 Oktober 2021 dan akan berakhir pada 21 Desember 2021 mendatang.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah H Rustamaji, kebijakan ini diambil dan dilanjutkan setelah mempertimbangkan beberapa hal.

“Pertama, kebijakan ini  dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat ditengah masih proses pemulihan Pandemi Covid-19, kaitannya terhadap pertumbuhan ekonomi yang masih stagan atau  terlihat trenya sudah tumbuh positif, kondisi ini mengakibatkan income masyarakat terbatas dan cenderung menurun, namun ingin memenuhi  kewajibannya  membayar pajak kendaraan bermotornya menjadi terbebani akibat tunggakan yang cukup besar. Dengan kita berikan keringanan diharapkan mereka semakin bersemangat memanfatkan kebijakan  relaksasi tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

H.Rustamaji, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel
H.Rustamaji, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel

Alasan kedua adalah berkaca dari hasil evaluasi, bahwa telah terpenuhinya target program relaksasi pajak sebelumnya yang dimulai sejak 9 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021 lalu, yaitu dari yang ditargetkan sebesar Rp50 Miliar, namun realisasinya tembus hingga diangka Rp58 Miliar lebih.

“Melihat dari perkembangan tersebut artinya masyarakat antusias untuk memenuhi kewajibannya pada saat pemberlakuan keringan pajak dengan memanfaatkan sebaik-baiknya terlebih saat mau berakhir kebijakan tersebut, untuk itu kemudian ini menjadi rekomendasi yang disampaikan kepimpinan agar bisa  dilaksanakan lagi program serupa dari tanggal 21 Oktober 2021 sampai tanggal 21 Desember 2021” tambahnya. 

Lalu pertimbangan selanjutnya adalah dalam rangka  membantu kelancaran aliran kas daerah agar Pemerintah Daerah bisa tetap melakukan berbagai pelayanan publik dan pembangunan secara optimal ditengah Pandemi Covid-19.

“Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, proses kegiatan pelayanan publik dan pembangunan untuk masyarakat tentunya tidak bisa hanya mengandalkan dari dana pemerintah pusat saja. Nah kita juga perlu kreativitas menggali sumber potensi pendapatan daerah,  antara lain pajak daerah sebagai sumber PAD” jelasnya.

Dalam kesempatan ini dirinya pun mengajak kepada masyarakat banua untuk bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin demi keberlangsungan pembiayaan pemulihan kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi banua.

“kesadaran pemenuhan kewajiban tunggakan terbesar bagi membayar pajak kendaraan bermotor pada program sebelumnya, hendaknya bisa memanfaatkan program ini sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi,” pungkasnya.