Kalsel  

Pemrov Kalsel Apresiasi Raperda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan. Karena selain terkandung nilai ekonomi yang tampak, sumber daya alam (SDA) juga terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak.

“Nilai ekonomi yang tak nampak ini terkandung dalam jasa lingkungan. Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus merusak lingkungan itu sendiri, dan tidak mengurangi fungsi utamanya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.

Menurutnya, upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, bisa dilakukan sambil tetap menjaga kelestarian alam, demi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan hidup generasi saat ini dan yang akan datang.

Melalui jasa lingkungan, ia yakini dapat mencegah kerugian ekonomi akibat perubahan lingkungan, sekaligus mendukung pelestariannya, dan mendorong pendapatan pengguna lahan yang saling menguntungkan.

“Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan SDA yang jelas, dan bisa menguntungkan ekonomi masyarakat di Kalsel,” tegasnya.

“InsyaAllah jika peraturan daerah ini sudah terbit, kita akan minta siapkan peraturan gubernurnya untuk segera implementasi,” pungkas Hanifah Dwi Nirwana.

Saat ini, pembuatan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, sudah memasuki tahap pembentukan panitia khusus dan pembahasan agenda lanjutan.

Editor : Ahmad MT