Penerapan UU KCKR oleh Dispersip Kalsel Menjadi Inspirasi se-Indonesia

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Nurliani Dardie, ditunjuk menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Perhimpunan Tahun 2020, yang dilaksanakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

Dalam kesempatan ini, perempuan yang dikenal energik dan inovatif tersebut, berbicara secara daring di hadapan para Kadispersip dan pengelola KCKR se-Indonesia, menyampaikan pengalamannya dalam pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang KCKR.

“Tidak banyak materi yang disampaikan, saya hanya berbagi yang kita lakukan di sini,” ungkap Bunda Nunung (sapaan akrab Kadispersip Kalsel) usai kegiatan, Rabu (08/09/2021).

Sebelumnya, di Kalsel telah dilaksanakan sosialisasi KCKR sebanyak 4 kali, baik yang didukung Perpusnas RI hingga dilakukan secara mandiri, hingga menyediakan tempat khusus untuk karya lokal, sebagai media promosi dan daya tarik di perpustakaan daerah.

“Setelah disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR, kita di Provinsi Kalsel langsung bergerak cepat melaksanakan sosialisasi dan silaturahmi dengan para penulis, penerbit, serta lainnya,” urai Bunda Nunung.

Salah satu peserta yang mendengarkan paparan Kadispersip Kalsel ini, mengaku mendapat materi yang sangat inspiratif, sehingga termotivasi untuk bekerja lebih baik.

“Apalagi beliau ini salah satu Kepala Dispersip tingkat provinsi yang mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional, berupa Nugra Jasadharma Pustaloka tahun 2021 untuk kategori Pejabat Publik,” ungkap Ilham melalui WhatsApp.

Hal senada juga diungkapkan peserta lainnya, yang mengapresiasi pengalaman Dispersip Kalsel dalam penerapan UU KCKR.

“Materi yang diberikan berbagai narasumber luar biasa, yang tak kalah menarik juga berasal dari Kepala Dispersip Kalsel,” ungkap Pustakawan Utama Perpusnas RI Titi Kismiyati, melalui media yang sama.

Berdasarkan UU di atas, ada beberapa kalangan yang diwajibkan menyerahkan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia yang diterbitkan di luar atau dalam negeri. Semuanya dilakukan untuk mewujudkan kelengkapan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa, dalam rangka menunjang pembangunan baik melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.