Penipu Bisnis Sawit Diamankan Polsek Banjarmasin Utara, Ada yang Rugi Rp1,3 Miliar

Terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan
Terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kasus penggelapan dan penipuan, yang terjadi di Jalan Brigjend Hasan Basri Kompleks Simpang Pondok Metro RT 38 Kelurahan Alalak Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FK (35), warga Jalan Pangeran Hidayatullah Kompleks Triwijaya Residence Jalur Utama RT 19 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Ia diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap korbannya yaitu Sugian Noor, yang merupakan warga setempat.

Kejadian berawal saat FK mengajak korban untuk melakukan bisnis kelapa sawit melalui telepon.

Setelah melakukan pembicaraan, korban dan FK pun sepakat dengan pembagian hasil, lantas korban pun mentransfer uangnya kepada FK.

“Korban pun mentransferkan uang sebesar Rp1,3 miliar, via transfer melalui Bank Mandiri, BSI, dan BCA, di Jalan Brigjen Hasan Basri,” ungkap Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir, Senin (29/4).

Setelah beberapa bulan, korban pun menanyakan terkait perkembangan dari usaha tersebut.

“Namun saat dihubungi, pelaku hanya menjawab masih belum dan nanti,” tutur Kapolsek.

Merasa tak ada kejelasan dari FK, korban pun mengecek langsung ke PT Agri Bumi Sentosa dan PT Lifere Agro Kapuas.

“Saat dicek ke perusahaan tersebut, ternyata semuanya fiktif atau tidak ada terkait bisnis yang dibicarakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, korban pun melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp1,3 miliar,” kata Kompol M. Noor Chaidir.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan FK pada Kamis (25/4) sore, di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

“Pelaku kita amankan berkut juga barang bukti berupa 1 berkas bukti transfer, dan 1 berkas invoice rekapitulasi penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, FK dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk korbannya cukup banyak, sebagian ada yang melapor ke Polresta Banjarmasin dan juga Polda Kalsel, sebagian juga ada yang belum melapor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, FK diancam dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.(Adt)