JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil ringkus dua perempuan kakak beradik terduga pelaku pengedar narkotika, Rabu (18/12/2024).
Keduanya berinisial R (23) dan N (31). Mereka diamankan di tempat terpisah.
Pengungkapan tersebut berawal saat petugas mendapati R terlihat mencurigakan saat berada di Jalan Veteran, tepatnya di simpang empat lampu merah Jalan Gatot Subroto.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram, 100 butir ekstasi dengan berat 42 gram, dan juga barang bukti lainnya,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Bala Putra Dewa, Kamis (26/12).
Barang bukti tersebut dimuat dalam tas merah, dan digantung di sepeda motor yang digunakan oleh R.
Dari pengakuannya, kata Kompol Bala, R hanya diminta kakaknya untuk mengambil dan mengantarkan barang-barang tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap N pada hari yang sama.
“Pelaku N diamankan di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Kompleks Graha Sejahtera II Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” tambah Kasat.
Selanjutnya, R dan N bersama barang bukti, diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) _juncto_ 132 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ahmad M)