Perumda PALD Cari Solusi Penanganan Air Limbah di Alalak Tengah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Forum Masyarakat Peduli Air (FMPA) bersama manajemen Perumda Pengelolaan Air Limbah Daerah (PALD) Kota Banjarmasin, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan PALD dan Layanan Sedot Tinja, di Aula Kantor Lurah Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Rabu (3/4/2024).

Manajer Teknik Deris Kusdinar, S.T. mengatakan, untuk wilayah Alalak Tengah, lantaran kebanyakan posisinya berada di bantaran Sungai Barito, sehingga menjadi tantangan yang cukup sulit.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Akan tetapi kami akan coba berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk mencari solusi bagaimana melayani wilayah bantaran sungai,” ungkapnya.

Karena bagaimanapun juga, tegas Deris, permukiman di Kota Banjarmasin ini masih banyak berada di bantaran sungai.

“Tentunya ini kalau kita biarkan akan menjadi pencemaran lagi, semoga nanti ada solusi bagaimana pengolahan limbah domestiknya bisa kita layani, walaupun di pinggiran sungai,” tegasnya

Deris juga memberikan contoh, misalkan nanti menggunakan sistem komunal di pinggir jalan, sehingga tidak mengganggu bangunan rumah-rumah warga.

“Wilayah daratnya kita siapkan, apakah itu instalasi pengolahan air minum komunalnya, atau MCK. MCK pun kita tidak bisa membangun di bantaran sungai, mungkin di daratnya kita siapkan tangki septiknya, yang pasti kita perlu koordinasi dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Diakui Deris, hal ini berkaitan dengan regulasi wilayah bantaran sungai, yang membuat pihaknya sulit bergerak, sehingga ke depannya ia harapkan ada solusi.

“Di dalam pertemuan rutin satu bulan sekali nanti kita coba untuk sampaikan,” katanya.

Terkait tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja ini, telah diberlakukan pada bulan April, dengan tagihan di bulan Mei.

Kemudian Lurah Alalak Tengah M.N. Ariansyah sangat mengapresiasi kegiatan yang difasilitasi FMPA ini.

“Alhamdulillah, artinya dengan sosialisasi tarif baru ini diharapkan ke depannya antusias masyarakat makin tinggi,” ungkapnya.

Diakuinya untuk wilayah Alalak Tengah yang berada di bantaran sungai terbilang masih jauh dari kata bebas buang air besar sembarangan, karena areanya terdiri dari industri kayu dan banyak tenaga kerja, sehingga membuat masih banyaknya jamban.

“Ke depannya dengan sosialisasi ini makin tambah lagi MCK umum yang bisa diberikan untuk Alalak Tengah, sehingga fasilitas itu bisa dimanfaatkan warga sekitar dan bisa menjadi dasar untuk kegiatan pengembangan sosialisasi tarif itu sendiri,” pungkas Lurah.

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]