JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dari hasil pemeriksaan sementara Direktorat Reskrim Umum Polda Kalsel, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian di Jalan Belitung Darat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifa’i, saat dihubungi awak media, Senin (13/3) siang.
“Ke 5 orang tersebut adalah AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M sebagai bandar,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, juga ada MUH dan 6 orang lainnya yang diduga sebagai pemain atau pemasang yang masih menjalani pemeriksaan.
“Saat ini untuk pemeriksaan masih berjalan, kemungkinan untuk tersangka bisa bertambah,” beber mantan Kapolres Barito Kuala tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar lapak dadu, 2 buah piring, 1 buah mangkok/tutup dadu, 18 biji mata dadu, dan uang kurang lebih sebesar Rp80 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polda Kalsel menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi wadah judi di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Ahad (12/3) malam. Sekitar 80 orang kemudian diamankan ke Mapolda Kalsel.
(Adt)