Polisi Ungkap Modus Pelaku Curi Motor Ojol di Soetoyo S. Banjarmasin

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Soetoyo S., tepatnya di depan Sate Tower Kelurahan Teluk Dalam, Senin (20/10/25) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL (48), warga Gang Sepakat Jalan Soetoyo S. Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ia diamankan setelah diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik korbannya, yakni Ismail Akbar (45), seorang tukang ojek daring, warga Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengambil orderan, dengan kondisi kunci sepeda motor sedang terpasang di kendaraannya.

“Saat korban sudah mengambil orderan dan kembali ke sepeda motor, ternyata sepeda motornya sudah hilang,” paparnya Jumat (14/11) siang.

Melihat motornya sudah raib, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15 juta,” kata Ipda Fakhri.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AL.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang jaga parkir di kawasan Jalan Soetoyo S., Jumat (7/11) malam,” beber Kanit.

“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan milik korban, yang saat itu nomor polisinya sudah diganti dengan yang palsu,” sambung Ipda Fakhri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Api/Ahmad M)

 

[feed_them_social cpt_id=57496]