JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, Senin (2/8/2021), Pemerintah Kota Banjarbaru memperpanjang batas waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan ini disepakati dalam Instruksi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banjarbaru bernomor 180/2/KUM/2021, yang ditandatangani Senin (2/8/2021).
Wali Kota Aditya Mufti Ariffin menjelaskan, bahwa perpanjangan ini diputuskan, seiring pertambahan angka kematian pasien Covid-19 setiap harinya.
“Kuncinya agar PPKM Level lV tidak diperpanjang yaitu menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Aditya melalui siaran persnya.
Untuk itu wali kota mengharapkan peran serta semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, termasuk bersama-sama disiplin menjalanlan prokes.
Reporter : Wahyu
Editor : Ahmad MT