JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Langkah hukum yang ditempuh tersangka kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, tidak membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Naufal Azmi Fawwaz. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Rustam Parluhutan, dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Penolakan itu sekaligus menguatkan bahwa proses penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin telah memenuhi ketentuan hukum.
Sebelumnya, Naufal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari yang terjadi di Jalan Brigjen Hasan Basri.
Merasa keberatan dengan penetapan tersebut, ia mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan yang diajukan memang termasuk objek praperadilan. Namun, setelah mencermati kronologi perkara dan tindakan penyidik, pengadilan menilai seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satlantas AKP Embang Pramono mengatakan, putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan saat ini masih dalam proses penelitian jaksa atau tahap I,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian, dan memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 05.00 Wita. Korban berinisial DF (44), yang bertugas sebagai penyapu jalan, sedang membersihkan taman di median jalan ketika ditabrak sebuah mobil.
Korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sementara pengemudi kendaraan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, mengamankan pengemudinya, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, perkara ini dipastikan berlanjut ke proses persidangan, setelah seluruh tahapan pemberkasan di kejaksaan dinyatakan lengkap.
(Api/Ahmad M)













