JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS) menyambangi Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Jumat (26/9/2025), untuk memberikan klarifikasi terkait sertifikat Condotel Grand TAN.
Sebelumnya, sejumlah pemilik unit condotel mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon.
Direktur PT BAS, Fahmi Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa sertifikat konsumen saat ini masih dalam proses pemecahan bagi mereka yang telah melunasi kewajibannya.
“Proses sudah berjalan sejak 2024. Kami sudah menyerahkan ke notaris, dan pihak notaris pun telah menyelesaikan beberapa tahapan dengan BPN,” ujar Fahmi.
Namun, dari total 205 pemilik unit, PT BAS belum dapat memastikan kapan sertifikat akan diserahkan. “Ada beberapa item yang masih diminta pihak BPN sehingga penyelesaian belum tuntas,” tambahnya.
Fahmi juga membantah tudingan bahwa proses ini tidak transparan. Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan bersama DPRD Kabupaten Banjar, Polres Banjar, serta Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua, Kaharjo.
“Kami minta para pemilik condotel bersabar. PT BAS terus berupaya menyelesaikan proses pemecahan sertifikat ini,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, menyambut baik langkah klarifikasi dari PT BAS. Ia menegaskan pihaknya akan menampung keterangan kedua belah pihak dan siap memfasilitasi pertemuan bersama.
“Nanti akan kami undang kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Jika tidak ada jalan keluar, silakan tempuh jalur hukum, baik pidana di Polda Kalsel maupun perdata di pengadilan,” jelas Fauzan.
Terkait rencana aksi demo para pemilik condotel pada 30 September 2025, Fauzan menilai hal itu merupakan hak mereka. Namun ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib.
“Kita tidak ingin terjadi keributan. Saya berharap persoalan ini bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(YUN)