JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – WR (22), warga Jalan Padat Karya Blok Zamrud 3 RT 56 RW 04 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, diamankan pada Jumat lalu (3/3).
Ia diamankan Polsek lantaran diduga menganiaya AZ (16), yang terjadi di Jalan Kruing VIII, Kelurahan Sungai Andai.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang bermain dengan ponselnya di depan rumah, pada Selasa lalu (28/2).
Kemudian tersangka pun datang dengan maksud ingin meminjam ponsel kepada AN (saksi). Akan tetapi, saat tersangka melihat AZ, ia pun mendatangi korban dan meminta rokok.
Lalu, korban pun memberikan rokok yang sedang dihisapnya. Setelah tersangka menghisap rokok tersebut, korban pun mengambil lagi rokok tersebut sembari berkata, “Beli rokok aja ngutang, diminta lagi”.
Mendengar hal tersebut, tersangka tersinggung dan langsung memukul korban satu kali.
Selanjutnya, tersangka keluar rumah sambil menantang, lalu menyuruh korban keluar rumah untuk berkelahi.
“Tapi korban menolaknya sambil meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku malah mendekati korban yg berada di depan pintu dan memukul korban lagi dengan tangan kosong dan mengenai bagian belakang kepala,” ungkap Kapolsek Kompol Agus Sugianto, malalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, Senin (6/3/2023).
Akibat dari pukulan tersebut, lanjutnya, korban mengalami kejang-kejang.
Melihat korban kejang-kejang, kata Iptu Sudirno, saksi dan juga rekan korban langsung membawa ke rumah sakit untuk pengobatan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Banjarmasin Utara, pada Rabu (1/3), untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara,” beber Kanit.
Atas perbuatannya, WR diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak.
(Adt)