JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada sebuah tempat karaoke pada Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (20/2/2025).
Tersangka berinisial AGS (34), warga Kompleks Plywood RT 04 Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yakni Delli Lidiani (34), yang tak lain adalah kekasihnya.
Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsefa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat tersangka meminta korban datang ke lokasi kejadian untuk berkaraoke.
Saat korban datang, lanjut Kasat, korban ternyata membawa temannya, dan membuat AGS geram.
“Pelaku ini marah, karena pelaku tidak ingin membayar tiket masuk untuk teman korban tersebut, dan terjadilah pertengkaran antara korban dan pelaku, hingga berujung ke pemukulan,” paparnya saat didampingi Kanit PPA Ipda Partogi, Rabu (26/2) siang.
“Untuk pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan sebagai kekasih kurang lebih selama 1 tahun,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke Mapolresta guna diproses secara hukum. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AGS.
“Pelaku kita amankan di Kompleks Griya Anisa Blok C Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (24/2) malam,” ungkap AKP Eru.
“Kita juga mengamankan barang bukti celana yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, dan juga video CCTV saat kejadian,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AGS diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
(Api/Ahmad M)