Rachmah Norlias Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Rachmah Norlias
Rachmah Norlias sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan Dan anak Di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rachmah Norlias mengadakan Sosper (Sosialisasi Perda) di Aula Baiman, jalan Pulau Laut Banjarmasin.

kegiatan ini merupakan kegiatan Penyuluhan/sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) baru kepada masyarakat yang lebih luas, perda no 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Kemarin.

Kegiatan ini menyasar peserta kepala seksi camat lima wilayah, kepala seksi keksos di lima kecamatan, kemudian kasi dan kabid yang ada di lingkungan badan pemberdayaan perempuan dan anak, organisasi wanita dan Mahasiswa.

“Yang namanya perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini luas, karena mencakup politik sosial budaya dan bidang ekonomi, dalam partai politik menginginkan 30% perempuan yang duduk di parlemen dan untuk di eksekutif diharapkan 30% pejabatnya perempuan.” Ucapnya.

Baca Juga : Serap Aspirasi Masyarakat, Rachmah Norlias Reses di Banjarmasin

Dalam kegiatan tersebut ibu Rachmah menghadirkan 2 narasumber yang ahli dibidangnya, H. Iwan Fitriady, SH, MH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin membawa materi Kota Layak Anak dan kesetaraan gender, dan Dr. HJ. Sitinoorsiah Ketua yayasan pendamai Teluk Tiram Kota Banjarmasin membawa materi meningkatkan peranan sosial terhadap anak.

Dari lima predikat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak Kota Banjarmasin masih berada di tingkat Madya, sedangkan untuk peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar.

Editor : Ahmad MT