Rapat Difasilitasi DPRD Batola, Konflik Plasma Sawit Mulai Temui Titik Temu

Suasana kegiatan rapat. (Foto: ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali menggelar rapat gabungan bersama PT Agri Bumi Sentosa, Koperasi Unit Desa Jaya Utama, dan Kuasa Hukum Fitra Agustina, di Gedung DPRD, Kamis (2/10/2025).

Anggota DPRD Junaidin menyampaikan, hasil pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan bersama antara ketiga pihak.

“Nantinya pihak kuasa hukum akan bekerja sama dengan KUD Jaya Utama dan PT Agri Bumi Sentosa,” ujarnya.

Junaidin menegaskan, DPRD berkomitmen mengayomi seluruh kepentingan agar menghasilkan solusi terbaik bagi warga.

“Kalau masih ada hal-hal terkait perusahaan, Insyaallah kami di DPRD Batola siap memfasilitasi dan bekerja sama dengan pemerintah, agar masalah ini tidak masuk ke jalur hukum,” tegas kader Partai Amanat Nasional tersebut.

Junaidin menambahkan, pihaknya menginginkan penyelesaian melalui mediasi demi tercapainya keputusan bersama.

“Ke depannya, pihak kuasa hukum sudah berjanji untuk terus berkomunikasi dengan KUD, dan kami akan melakukan pengawalan,” jelasnya.

Anggota DPRD lainnya, Hendri Dyah Estiningrum menuturkan, bahwa penjelasan mengenai keberadaan sertifikat sudah dipaparkan dengan jelas.

“Baik KUD maupun pihak perusahaan sudah memberikan uraian, dan ke depannya komunikasi akan terus dijalin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Batola Meti menambahkan, seluruh tuntutan yang disampaikan melalui penasihat hukum, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik dengan KUD.

“Jangan sampai dibawa ke jalur hukum. Cari solusi terbaik, karena proses hukum akan memakan waktu panjang,” sarannya.

Meti juga membuka peluang, jika dibutuhkan pihak ketiga sebagai mediator dalam mediasi tersebut.

“Kami dari Bagian Hukum bersedia memfasilitasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Warga Desa Kolam Kanan Fitra Agustina, menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan ini beserta seluruh pemangku kepentingan yang hadir.

Berikutnya, Ketua KUD Jaya Utama Nardi, menyebut pertemuan ini sebagai langkah positif menuju mediasi.

“Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut. Kami paham betul, karena kami yang mengawal sejak awal. Sejak saya jadi Ketua Koperasi tahun 2021, masalah ini mencuat karena harga tandan buah segar yang luar biasa,” tutupnya.

Rapat yang membahas plasma sawit milik klien Kantor Hukum Fitra Agustina dan Rekan ini, turut dihadiri satuan kerja perangat daerah terkait, perwakilan Kepolisian Resor Batola, Badan Pertanahan Nasional, Bank Negara Indonesia, perwakilan PT Agri Bumi Sentosa, Badan Usaha Milik Desa Kolam Kanan, dan Gabungan Kelompok Tani.

(Ali/Ahmad M)