JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, akhirnya mendapat persetujuan untuk menjadi Perda.
Perda ini semakin memantapkan pemerintah daerah (pemda) dalam melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Ini bukti pemda bersama DPRD Kalsel telah menyelesaikan salah satu tugas, untuk mewujudkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubenur Kalsel, Sahbirin Noor, usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel, kemarin.
Dijelaskannya, dalam proses perubahan ini tentunya banyak kritik dan saran yang membangun, sehingga semakin memantapkan perda baru ini.
“Suatu perkara mudah, apalagi berkaitan kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Dengan sinergisitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, hal tersebut dapat diselaraskan dengan kebijakan, sehingga melahirkan sebuah perda.
Selain itu, dalam perda ini diprioritaskan pada penanganan Covid-19, baik dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun pendidikan.
Editor : Ahmad MT9