JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, H. M. Rofiqi, di lantai II Gedung DPRD Banjar, Selasa siang (29/12/2020).
Hadir secara virtual di Command Center Barokah Martapura, Bupati H. Khalilurrahman, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M. Rusdi.
Dalam rapat ini, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Banjar, atas dukungan dan apresiasinya, sehingga raperda tersebut bisa mendapat persetujuan.
“Saya berharap dengan disetujuinya raperda ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan hak asasi dan hak warga negara, dapat terlindungi dan dikekola dengan baik oleh semua pemangku kepentingan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen,” ujarnya.
Ditambahkannya, Perda RPPLH ini akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan, sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup, dalam kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Editor : Ahmad MT