Ratusan Miras Ilegal Diamankan dari Rumah Biliar dan Kafe

Susana razia miras di Caffe dan Rumah Billyard, di Kota Banjarmasin (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyasar sejumlah kafe dan rumah biliar, Kepolisan Resor Kota Banjarmasin lakukan razia minuman keras ilegal, Sabtu (20/8/2022) malam.

Dalam operasi ini berhasil diamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

“Ada 38 kaleng dan 169 botol minuman keras yang diamankan,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito, melalui siaran persnya, Ahad (21/8/2022).

Minuman beralkohol tersebut diamankan, karena pengelola rumah biliar dan kafe bersangkutan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan izin menjualnya.

Kegiatan ini, jelas Kapolresta, merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penjualan minuman keras di Banjarmasin. 

Pasalnya, jika penjualannya tidak diawasi, takutnya akan menggangu kamtibmas, dan menimbulkan tindak pidana.

“Kami melakukan razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Gangguan seperti keributan, perkelahian, dan tindakan kriminalitas, serta lakalantas, sering disebabkan karena konsumsi minuman keras.

Selain itu menurut Kapolresta, kegiatan serupa akan terus dilakukan. Tidak hanya itu, sasaran ke depan, disiapkan menyasar sektor lain, seperti judi, narkoba, balap liar, BBM ilegal, elpiji yang penjualannya tak sesuai harga eceran tertinggi, dan pungli yang meresahkan masyarakat.

“Ini akan kita lakukan peneguran dan pemanggilan kepada pengelolanya guna dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi menanti,” tegasnya.

Aksi ini, tekan Kapolresta, sesuai dengan Program Polri Presisi, dalam hal memberikan keamanan dan kenyamanan serta menjamin situasi kamtibmas di tengah masyarakat. (Adt)