JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan gelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Jalan R.K. Ilir Kelurahan Pekauman.
Sebanyak 12 adegan diperagakan, yang menampilkan tersangka diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Diketahui, korban adalah Zulkifli (25), warga Jalan Rantauan Timur I Gang Negara RT 05 RW 01. Sementara untuk tersangka berinisial SP (16), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penganiayaan yang terjadi pada Rabu (14/12) dini hari lalu itu, bermula saat tersangka sedang santai di TKP bersama dengan dua saksi, yaitu Syahril dan Rika.
Kemudian Syahril melihat tersangka yang juga santai di lokasi tersebut, sembari memegang celurit, hingga menegur agar menyimpan senjata tersebut.
“Dengan alasan takut ada polisi, lalu diperingatkan, namun tersangka tidak terima, dan langsung mendatangi Syahril beserta korban,” ungkap Kapolsek Kompol Eka Saprianto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Herjunadi, usai rekonstruksi, Selasa (20/12/2022).
Tersangka yang sudah tersinggung dan marah pun langsung membacok saksi Syahril, namun berhasil dihindari dan melarikan diri bersama dengan saksi Rika. Sementara untuk korban masih tertinggal di lokasi tersebut.
Selang beberapa waktu, kedua saksi pun kembali ke lokasi tersebut, dan mendapati korban sudah dalam keadaan terluka pada bagian perutnya.
“Saat itu korban meminta untuk diantarkan ke rumahnya, namun kedua saksi berinisiatif mengantarkan korban ke RS,” tambah Ipda Herjunadi.
Atas kejadian itu, paman korban langsung melapor ke Mapolsek.
Namun naasnya, setelah mendapat perawatan beberapa hari, korban dinyatakan berpulang ke Rahmatullah.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.
(Adt)