Replikasi Desa Antikorupsi : Tim Provinsi Tinjau Komitmen Pemerintah Desa Baruh Panyambaran

Kunjungan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Kalsel di Desa Baruh Panyambaran, Balangan (foto : MC Balangan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN — Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penilaian lapangan di Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendorong terbentuknya desa replikasi antikorupsi di setiap kabupaten/kota.

Program tersebut bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, berintegritas, dan bebas korupsi melalui pembinaan serta evaluasi berkelanjutan.

Sekretaris Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalsel, Wahyu W. N., menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Desa Baruh Panyambaran dalam proses verifikasi lapangan.

“Berdasarkan pengamatan lapangan, kami sangat mengapresiasi semangat Desa Baruh Panyambaran. Desa ini berpotensi menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Dari sepuluh desa yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, hanya beberapa desa yang akan ditetapkan sebagai desa antikorupsi setelah melalui penilaian komprehensif.

Kepala Desa Baruh Panyambaran, Handiansyah, mengucapkan syukur dan terima kasih atas terlaksananya tahapan ini.

“Hari ini merupakan penilaian akhir. Kami berharap hasilnya membawa dampak positif bagi kemajuan desa melalui program Desa Antikorupsi ini,” ungkapnya.

Penilaian meliputi pemaparan pemenuhan indikator desa antikorupsi oleh pemerintah desa, serta klarifikasi langsung oleh tim penilai.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas publik dan membangun budaya pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Program Desa Antikorupsi selaras dengan misi pemerintah dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden di bidang reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

(Sumber : MC Balangan)