Rosehan NB Sosialisasi Perda Kepemudaan Di Barito Kuala

JURNAL KALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Kalimantan Selatan Fraksi PDIP Kalsel, Muhammad Rosehan Noor Bahri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di kabupaten Barito Kuala, Senin (11/10/2021).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan anggota dewan ini mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.

“Peraturan Daerah ini dibentuk oleh Anggota DPRD Kalsel melalui banyak tahapan, dari menyiapkan naskah akademik, pembahasan,studi banding dan melakukan uji publik,”ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini.

Selain itu, menurutnya peraturan daerah dibuat bertujuan untuk memberi payung hukum kepada masyarakat.

” Untuk itu saya selaku wakil rakyat sudah berkewajiban mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuatnya tersebut,”terang Mantan Wakil Gubernur Kalsel ini.

Kegiatan rutin ini juga selain bersilaturahmi dengan warga Barito Kuala, juga berbagi ilmu tentang Perda Kepemudaan apakah sudah sesuai keberadaan nya di masyarakat.

Sosialisasi peraturan daerah ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Kalsel 2 kali selama satu bulan, dan setiap anggota dewan melakukan Sosper ini dengan isi peraturan daerah yang berbeda beda.

Suasana Sosper yang penuh kekeluargaan dan keakraban ini juga berbagi ilmu dan rezeki dengan membagikan kaos julak Rossi (Rosehan Sang Idola).