Sakit Hati, Pria di Banjarmasin Nekat Coba Bakar Rumah Keluarga Mantan Istri, Pelaku Diamankan

Polisi amankan pelaku (bawah) pembakaran dengan molotov di pasar lama. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengungkap kasus percobaan pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, peristiwa itu bermula saat saksi berinisial AU tengah tertidur di rumahnya. Ia kemudian mendengar suara ledakan dari arah luar rumah.

“Mendengar suara tersebut, saksi langsung keluar rumah dan mendapati dinding rumah korban berinisial SR sudah dalam keadaan terbakar,” ujar Kompol Eru, Selasa (24/2) siang.

Saksi pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar, dan berupaya memadamkan api dengan menyiram air di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta.

Berdasarkan laporan itu, Tim Gabungan Operasional Macan Resta yang didukung Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Selain mengamankan ZA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol kaca dalam kondisi pecah, selembar kain yang diduga digunakan sebagai media pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

“Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati atas perlakuan keluarga dari mantan istrinya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Api/Ahmad M)