JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka berinisial AZ (32), warga Jalan Semangat Dalam RT 02 RW 01 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang diduga bertugas sebagai pencuri kendaraan bermotor.
Sementara tiga lainnya diduga bertugas sebagai penadah yang semuanya juga berasal dari Batola, yakni dengan inisial MIA (21), warga Jalan Puntik Mandastana Desa Puntik Luar, kemudian A (44), warga Desa Handil Bakti RT 27 RW 02 Kecamatan Alalak, dan KW (21), warga Desa Tanipah RT 01 RW 01 Kecamatan Mandastana.
Mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Kamis (29/12) dini hari. Kapolsek melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membeberkan, untuk korbannya adalah Dody Fahrazi (32), warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 10, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang ingin membeli pakan ayam di sebuah toko di Jalan Skip Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkirkan kendaraannya di depan toko, dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Saat korban ingin membayar, korban melihat seorang pria yang tak dikenal membawa kabur motor miliknya,” papar Kanit, Jumat (30/12/2022).
Melihat hal tersebut, korban mencoba mengejar, namun tidak berhasil, dan ia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Reskrim Polsek Alalak Berangas Batola, berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan jenis Honda Beat di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang 4 Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala, sekaligus menangkap 2 tersangka penadah.
Tak hanya sampai di situ, selang beberapa waktu, sekira pukul 01.30 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, di Jalan Alalak Utara RT 12, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selanjutnya, 4 tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Adt)