JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Bagian Persidangan Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Jaini, M.A.P., memberi pengarahan kepada jajarannya, agar bisa optimal saat mendampingi para wakil rakyat, ketika menyosialisasikan peraturan daerah (perda).
“Kami berharap dengan pembekalan kepada para staf ini, tugas anggota dewan saat melakukan sosialisasi bisa berjalan lancar,” ujarnya di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.
Karena menurutnya, sesuai Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sosialisasi perda adalah salah satu fungsi DPRD, bukan cuma kewajiban eksekutif/pemerintah daerah.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, sosialisasi perda tersebut dilakukan secara per orang, sekali dalam sebulan, yang penjadwalannya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD setempat,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, penjadwalan sekali dalam sebulan ini perlu pendampingan dari staf sekretariat untuk setiap anggota dewan,” tambahnya.
Mengenai anggaran sosialisasi, dia menyatakan, sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Kalsel Tahun 2021.
“Teranggarkan selama sembilan bulan, dengan alokasi Rp17 juta/sosialisasi,” ungkapnya.
Editor : Ahmad MT