‎Bapenda Kalsel: Balik Nama Motor Tanpa KTP

Kepala bapenda kalsel, Subhan Nor Yaumil

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama, selama dokumen yang dibutuhkan lengkap.

‎Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, saat dikonfirmasi belum lama ini.

‎“Balik nama kendaraan bermotor tidak wajib menggunakan KTP pemilik lama, asalkan dokumennya lengkap. Ini sesuai aturan resmi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta praktik di Samsat Kalsel,” ujarnya.

‎Adapun persyaratan balik nama tanpa KTP pemilik lama meliputi KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta kuitansi pembelian.

‎Namun, KTP pemilik lama tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti proses balik nama karena hibah atau warisan.

‎“Untuk hibah atau warisan, diperlukan KTP pemberi hibah atau surat keterangan waris beserta KTP ahli waris,” jelas Subhan.

‎Untuk mempermudah proses balik nama, masyarakat juga disarankan melakukan cek blokir kendaraan guna memastikan kendaraan tidak bermasalah, seperti terkait kecelakaan atau tilang.

‎Balik nama kendaraan wajib dilakukan di Samsat induk karena proses ini memerlukan penerbitan BPKB baru di Ditlantas Polda Kalsel.

‎Sementara itu, layanan Samsat Mobile Kalsel belum dapat mencetak BPKB.

‎“Jadi, tidak perlu KTP pemilik lama untuk balik nama. Cukup kuitansi bermeterai, STNK, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan,” tegasnya. (YUN)