JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama, selama dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Balik nama kendaraan bermotor tidak wajib menggunakan KTP pemilik lama, asalkan dokumennya lengkap. Ini sesuai aturan resmi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta praktik di Samsat Kalsel,” ujarnya.
Adapun persyaratan balik nama tanpa KTP pemilik lama meliputi KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta kuitansi pembelian.
Namun, KTP pemilik lama tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti proses balik nama karena hibah atau warisan.
“Untuk hibah atau warisan, diperlukan KTP pemberi hibah atau surat keterangan waris beserta KTP ahli waris,” jelas Subhan.
Untuk mempermudah proses balik nama, masyarakat juga disarankan melakukan cek blokir kendaraan guna memastikan kendaraan tidak bermasalah, seperti terkait kecelakaan atau tilang.
Balik nama kendaraan wajib dilakukan di Samsat induk karena proses ini memerlukan penerbitan BPKB baru di Ditlantas Polda Kalsel.
Sementara itu, layanan Samsat Mobile Kalsel belum dapat mencetak BPKB.
“Jadi, tidak perlu KTP pemilik lama untuk balik nama. Cukup kuitansi bermeterai, STNK, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan,” tegasnya. (YUN)













