JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yusi, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel mengintensifkan sosialisasi perundang-undangan perlindungan anak, termasuk Peraturan Daerah No. 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mecegah anak dilibatkan dalam kegiatan beresiko.
“Saya menemukan sejumlah fakta terlibatnya anak-anak dalam kegiatan beresiko, salah satunya adalah dalam organisasi relawan pemadam kebakaran,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera, di DPRD Kalsel ,kemarin.
Firman meminta agar organisasi yang bergerak dalam kegiatan-kegiatan beresiko ini dilakukan pendekatan persuasif sekaligus untuk mensosialisasikan upaya bersama melindungi anak.
“Saya melihat pelibatan anak dalam beberapa aktivitas dimasa pandemi ini mengalami peningkatan, ini juga barangkali terkait dengan aktivitas pembelajaran daring, sehingga anak lebih banyak memiliki waktu luang,” tambahnya.
“Bahkan aksi penggalangan dana, baik untuk penanganan bencana maupun kebutuhan lainnya juga seringkali melibatkan mereka yg masih berusia anak dan kegiatannya dilakukan di jalan raya yang tentu juga beresiko,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Tabalong, Balangan dan HSU ini.
“Melalui kegiatan Sosialidasi Perda yang dilakukan anggota DPRD juga kami berkomitmen untuk membantu menyebarluaskan perundangan terkait perlindungan anak tersebut,” pungkasnya.
Sekretaris Komisi IV : Lindungi Anak dari Aktivitas Beresiko
